NARAI HABAR, PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang wanita berinisial M (28) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga kuat terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika di Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka yang beralamat di Jalan Rindang Banua Gang Manggis, Palangka Raya.
“Dalam penggerebekan di rumah tersangka, kami menemukan 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 3,58 gram,” ungkap AKP Aji Suseno saat ditemui di Mapolresta Palangka Raya, Kamis (6/6/2024). “Sebagian besar paket sabu ditemukan di bawah bantal yang diduduki oleh tersangka, sementara sisanya ditemukan di atas rak lemari kamar,” tambahnya.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita 1 pack plastik klip, 1 unit timbangan digital, 2 dompet yang digunakan untuk menyimpan paket sabu, bungkus rokok, 2 unit HP milik tersangka, dan uang tunai sebesar Rp 550.000,00.
“Tersangka M kini diamankan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Aji Suseno. “Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka, serta memberikan peringatan keras kepada pelaku lainnya agar segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut. (Nd_234)