Wanita Berinisial ST dan Suaminya (DPO) Jadi Tersangka Pencurian Uang Lansia 

NARAI HABAR.COM, PALANGKA RAYA – Polsek Pahandut, jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus pencurian uang tunai senilai Rp. 50.000.000,00 yang dialami seorang lansia, Ibu Soimah (60), di Masjid Nurul Islam pada 19 Februari 2024. Konferensi pers dipimpin oleh Kapolsek, Kompol Volvy Apriana, S.Pd., M.A., di Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa tersangka pencurian adalah seorang wanita berinisial ST (48) yang melakukan aksi kejahatannya saat korban sedang melaksanakan Sholat Subuh di masjid tersebut. Tindakan tersebut dilakukan dengan mengambil tas milik korban saat korban sedang sujud di rakaat kedua.

Selain kasus ini, tersangka juga terlibat dalam sejumlah tindak pidana pencurian di kawasan Pasar Besar, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, dengan sasaran utamanya para pedagang. Tersangka mengakui melakukan aksi pencurian bersama suaminya yang saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka mengaku telah melakukan puluhan aksi pencurian selama kurang lebih satu tahun terakhir di beberapa wilayah, termasuk Palangka Raya, Kapuas, Pulang Pisau, hingga Banjarmasin.

Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di rutan Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. (Nd)