Terdakwa Mengaku Tidak Paham Isi Dakwaan, Kuasa Hukum Bertekad Buktikan Fakta Sebenarnya 

NARAI HABAR.COM, PALANGKARAYA – Mantan Kepala Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Kalimantan Tengah, Markarius Ramba Hunderson Mahin (51) menjalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (15/2/2024) pagi.

Agenda persidangan mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Dalam sidang perdana ini, JPU Alfian Fahmi Nuril Huda S.H., membacakan dakwaan di depan Hakim Ketua.

Terdakwa Markarius Ramba Hunderson Mahin hadir langsung dengan mengenakan kemeja Batik lengan panjang dan celana panjang berwarna gelap.

Terdakwa ditemani oleh penasihat hukumnya, Jesvandy Silaban S.H dan rekannya.

Dalam perkembangan persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Sei Kayu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, terdakwa menyatakan bahwa mereka tidak paham dan tidak mengerti terkait isi dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang berikutnya, yang akan memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa berencana untuk membuktikan fakta sebenarnya terkait kasus ini.

Jesvandy Silaban S.H., kuasa hukum terdakwa, menegaskan komitmennya untuk membuktikan fakta-fakta terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2019 di Desa Sei Kayu. Jesvandy Silaban S.H. mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja keras dan berupaya sebaik mungkin untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

Dengan demikian, sidang selanjutnya diharapkan akan memberikan klarifikasi yang lebih jelas terkait kasus ini dan membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat

Sementara, Terdakwa Markarius sebagaimana yang telah diuraikan perbuatan Terdakwa yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai Kepala Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat dengan mengelola, menggunakan dan mempertanggungjawabkan Alokasi Dana Desa, Dana Desa, dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2019 telah memperkaya diri Terdakwa sendiri sebesar Rp 385.961.084 (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Delapan Puluh Empat Rupiah).

Bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp 385.961.084 (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Delapan Puluh Empat Rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Sei Kayu Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah Nomor : 780/10/L-PKKN/Ins-Kps.2023 tanggal 29 September 2023.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Minggu depan Agenda sidang saksi dari JPU (Nd)