NARAI HABAR, TANAH LAUT – Untuk menghindari klaim dari pihak lain, PT Bimo Taksoko Gono (PT BTG) melalui kuasa hukumnya, Sinar Bintang Aritonang, SH, melakukan pemasangan tiga plang kepemilikan lahan di Desa Pemalongan, Kabupaten Tanah Laut. Plang-plang tersebut menyatakan bahwa lahan seluas 53 hektar tersebut adalah milik Bambang Tri Gunadi. Pemasangan plang dilakukan bersama pemilik lahan dan disaksikan oleh sejumlah jurnalis.
“Pemasangan ini adalah upaya kami untuk menegaskan kepemilikan lahan oleh Bambang Tri Gunadi. Barang siapa yang merusak pengumuman ini dapat dikenai ancaman Pasal 170, 389, 406, dan Pasal 551 KUH Pidana,” ujar Sinar Bintang Aritonang.
PT BTG, yang telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 2005, memiliki sejarah panjang kerja sama dengan PD Baratala Tuntung Pandang sebagai kontraktor dan investor. Mereka telah melakukan berbagai aktivitas di lahan tambang tersebut, termasuk pembayaran ganti rugi kepada masyarakat penggarap, pembangunan infrastruktur, dan pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR).
Meski demikian, sejak tahun 2020, PT BTG mengalami kendala dalam melanjutkan aktivitasnya karena belum mendapatkan perpanjangan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PD Baratala Tuntung Pandang, meskipun mereka telah mengeluarkan biaya besar untuk pengelolaan tambang tersebut. PT BTG menuntut hak-hak mereka sebagai pihak ketiga yang sah untuk diakui dan diberikan kesempatan melanjutkan aktivitas penambangan di kawasan tersebut. (Nd_234)