NARAI HABAR, BANJARMASIN – Sengketa pertambangan besi di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru setelah PT. Bimo Taksoko Gono (BTG) melayangkan gugatan kepada PD. Baratala Tuntung Pandang (Tergugat I) dan mitra bisnisnya, PT. Nusantara Dwikarya Mandiri (Tergugat II), serta individu Muhamed Nasmudin Perdosi (Tergugat III). Gugatan yang diajukan oleh pengacara Isai Panantulu Nyapil, S.H., M.H. mewakili pemilik BTG, Bambang Tri Gunadi, menuntut kerugian hingga Rp 14,8 miliar akibat dugaan perbuatan melawan hukum terkait aktivitas tambang.
Menurut BTG, penggunaan lahan dan alat tambang miliknya dilakukan tanpa persetujuan dan melanggar perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani sejak 2005. Gugatan ini menyebutkan bahwa PD. Baratala memberikan izin penambangan kepada pihak lain tanpa memperbarui Surat Perintah Kerja (SPK) dan tanpa dokumen izin tambang yang sah, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).
Kerugian yang diklaim BTG tidak hanya mencakup biaya pengurusan izin tambang, tetapi juga kerugian akibat penjualan bijih besi yang dilakukan tanpa kompensasi yang layak. Selain menuntut ganti rugi finansial, BTG meminta pengadilan untuk menjatuhkan denda harian sebesar Rp 10 juta apabila para tergugat tidak segera memenuhi putusan.
Kasus ini kini tengah diproses di Pengadilan Negeri Pelaihari dan diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat, serta mencegah terulangnya pelanggaran di sektor pertambangan.(Nd_234)