Narai Habar, Lamandau — Polres Lamandau melaksanakan press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 7,7 kilogram. Kegiatan ini berlangsung di Joglo Polres Lamandau, Kamis (05/12/2024), dan dihadiri sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lamandau dan Ketua Pengadilan Kabupaten Lamandau.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K., menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi peredaran narkotika. “Pemusnahan barang bukti narkoba ini adalah langkah tegas dari Polres Lamandau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kami. Kami berkomitmen melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan akan terus bekerja keras untuk mencapai tujuan tersebut,” ujarnya.
Barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 7,7 kilogram dimusnahkan dengan cara direbus bersama campuran pembersih lantai. Pemusnahan ini, menurut Kapolres, merupakan simbol nyata dari tekad Polres Lamandau untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba.
Polres Lamandau berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang Polres Lamandau untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman. (Humas/Nd_234)