NARAI HABAR, BATOLA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala (Batola) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,3 kilogram di dua lokasi berbeda. Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, dalam keterangan di Marabahan, Kamis, menyatakan bahwa petugas menangkap dua pelaku berinisial KI (29) dan MR (27).
Pelaku pertama, KI, yang merupakan warga Desa Guntung Papuyu, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, ditangkap di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola, pada Minggu (10/11) dini hari. Dari tangan KI, petugas menyita empat paket sabu seberat 329,43 gram.
Sementara itu, pelaku kedua, MR, yang beralamat di Jalan Padat Karya Komplek Herlina, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, ditangkap di Jalan Atak Imberansyah, Desa Bantuil, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Batola. Dari tangan MR, petugas menyita dua paket sabu seberat 1,015,29 gram.
Kapolres Anib Bastian menjelaskan bahwa kedua pelaku berperan sebagai kurir narkotika. KI mendapat imbalan sebesar Rp6 juta, sedangkan MR menerima Rp5 juta. Meski tidak saling berkaitan, keduanya memiliki peran masing-masing dalam mendistribusikan barang haram tersebut.
Saat ini, KI dan MR beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batola untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Humas/Nd_234)