NARAI HABAR, BANJARMASIN – Ketegangan meningkat dalam polemik dokumen dukungan calon Walikota Banjarmasin setelah KPU Banjarmasin mengeluarkan dua berita acara yang saling bertentangan. Pada 13 Mei 2024, KPU Banjarmasin menyatakan dokumen dukungan lengkap, namun hanya tiga hari kemudian, KPU mengeluarkan berita acara baru yang menyebut dokumen tersebut tidak memenuhi syarat.
Pada 13 Mei 2024, KPU Banjarmasin mengeluarkan berita acara nomor 420/PL.02.2-BA/637/1/2024 yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan dukungan pasangan calon walikota Banjarmasin dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Namun, hanya tiga hari kemudian, berita acara nomor 433/PL.02.2-BA/637/1/2024 menyebutkan bahwa dokumen yang sama dianggap tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat.
Masalah ini memicu audiensi panas di kantor KPU Kalimantan Selatan pada Kamis, 25 Juli 2024. Dalam audiensi tersebut, Ketua Tim Pemenangan calon Walikota Banjarmasin Anang Misran, bersama Aspihani Ideris dengan jargon “Raja AA Nich Mantap”, Dr. Drs. Akhmad Murjani, MKes, S.H., M.H., serta kuasa hukum mereka, Isai Panantulu Nyapil, S.H., M.H., dan Rafiansyah Sofyan, S.E., S.H., mengekspresikan ketidakpuasan mereka. Mereka menilai adanya ketidakpastian hukum dan transparansi dalam penanganan dokumen dukungan.
Sementara itu, Isai Panantulu Nyapil menilai penolakan tersebut lebih sebagai masalah teknis pada sistem administrasi KPU ketimbang masalah dukungan yang sudah memenuhi syarat secara manual. “KPU Banjarmasin seharusnya membantu mengatasi kendala teknis ini untuk memastikan proses demokrasi lokal berjalan transparan dan adil,” ungkap Isai.
Sebagai tanggapan, Anang Misran diduga mengancam akan mengerahkan seribu massa untuk berdemo jika masalah ini tidak diselesaikan dalam waktu 3 hari. Ketua KPU Kalsel, Dr. Andi Tenri Sompa, S.I.P., M.Si, menyatakan akan menampung aspirasi tim hukum dan meneruskan masalah ini ke KPU RI untuk tindak lanjut. (Nd_234)