Polda Kalteng Tegas: Oknum Polisi Terlibat Curas di Katingan Dipecat dan Dijerat Pasal Berat

Narai Habar, Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menunjukkan komitmen untuk bersikap profesional dan transparan dengan menindak tegas oknum polisi yang terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban di Kabupaten Katingan.

Oknum polisi, Brigadir AKS, yang bertugas di Polresta Palangka Raya, telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah melalui sidang kode etik profesi pada Senin (16/12/2024). Hal ini disampaikan Kabidpropam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho dalam konferensi pers di Mapolda, didampingi Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji dan Dirreskrimum Kombes Pol Nuredy Irwansyah.

“Yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng institusi. Dalam sidang etik, diputuskan Brigadir AKS diberhentikan dengan tidak hormat setelah sebelumnya menjalani penempatan khusus selama empat hari,” tegas Kombes Nugroho.

Dirreskrimum Kombes Pol Nuredy Irwansyah menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan penyelidikan intensif dengan metode scientific crime investigation dan pemeriksaan terhadap 13 saksi. Hasil penyelidikan mengungkap keterlibatan Brigadir AKS dan seorang lainnya, H, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun,” ujar Kombes Nuredy.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan menoleransi perbuatan tercela dari anggotanya. “Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan akan terus memberikan perkembangan informasi kepada masyarakat,” tutupnya.

Tindakan tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya Polda Kalteng menjaga integritas institusi dan menegakkan hukum secara adil. (Humas/Nd_234)