Narai Habar, Banjarmasin – Dr. Bambang Tri Gunadi, Owner PT Bimo Taksano Gono, memberikan penjelasan terkait polemik lahan yang saat ini menjadi sorotan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki lahan tersebut, melainkan hanya menguasai secara fisik untuk tujuan pengelolaan dan penambangan. Menurutnya, hal ini penting diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
“Saya hanya menguasai lahan, bukan memiliki. Surat yang saya pegang adalah surat penguasaan fisik, bukan kepemilikan. Ini penting agar tidak ada kesalahan persepsi,” ujar Bambang saat ditemui Senin (2/12/2024) siang.
Bambang juga menjelaskan bahwa masyarakat penggarap lama telah diberikan ganti rugi dan bahkan dipekerjakan di perusahaannya. “Mereka yang dulu menggarap lahan, saya serap menjadi tenaga kerja agar tidak menganggur. Namun, setelah lahan ini diambil alih pihak lain, banyak dari mereka yang kehilangan pekerjaan,” tambahnya.
Selain itu, Bambang menyoroti pentingnya program CSR (Corporate Social Responsibility) dalam proses perpanjangan izin. “Program CSR adalah syarat utama perpanjangan izin. Program ini dijalankan oleh PT Bimo, bukan oleh pihak lain. Tanpa program CSR, izin tidak akan bisa diperpanjang, seperti yang disebutkan dalam laporan Dinas Kehutanan Provinsi,” jelasnya.
Ia berharap semua pihak memahami perbedaan antara penguasaan dan kepemilikan lahan, serta pentingnya program CSR dalam mendukung kesejahteraan masyarakat lokal. Bambang juga mengkritik pengelolaan baru yang, menurutnya, justru memberhentikan para pekerja yang sebelumnya telah diberdayakan melalui program perusahaannya.(Nd_234)