Narai Habar, Kobar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan 41 lembar surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (PGWB) serta 20 lembar surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Pemusnahan ini dilakukan menjelang pencoblosan Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Acara pemusnahan berlangsung di Kantor KPU Kobar dengan cara membakar surat suara dalam drum, disaksikan oleh berbagai pihak terkait. Hadir dalam kegiatan ini, antara lain Anggota DPD RI Dapil Kalteng, Pj. Bupati Kobar, Ketua KPU dan Bawaslu Kobar, Kabid Humas Polda Kalteng, serta unsur Forkopimda Kobar. Penandatanganan berita acara dilakukan oleh Ketua KPU Kobar, Kapolres Kobar, dan Ketua Bawaslu Kobar.
Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pemusnahan surat suara ini bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan atau menguntungkan salah satu pihak. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan selama proses Pilkada.
“Tetap waspada, dan lakukan koordinasi serta deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas,” ujar Kapolres.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., menambahkan bahwa kehadiran TNI-Polri dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen netralitas mereka dalam Pilkada 2024.
“Kami akan terus mengawal setiap proses Pilkada. Semoga pesta demokrasi berjalan aman dan lancar,” harap Kombes Pol Erlan.
Kegiatan ini menunjukkan keseriusan KPU Kobar dan pihak keamanan dalam memastikan integritas proses demokrasi di Kalimantan Tengah. (Humas/Nd_234)