NARAI HABAR, BANJARBARU – Perseteruan antara keluarga besar Agus Ghani Gerhana (63) dan Pemerintah Kota Banjarbaru semakin memanas. Meski polisi telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas tuduhan perzinahan terhadap Joni Frimagani SE, kasus tersebut masih berlanjut hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pada 19 Juni 2024, PTUN Banjarmasin melalui putusan nomor 7/G/2024/PTUN.BJM memerintahkan pencabutan sanksi yang dikeluarkan oleh Walikota Banjarbaru terkait pemecatan Joni.
Kasus ini bermula dari tuduhan rekayasa perselingkuhan antara Joni Frimagani dan istrinya, Heldawati, yang dilaporkan oleh suami Heldawati, Feddy Wandita Setiawan. Namun, Feddy akhirnya mencabut laporannya setelah adanya perdamaian antara kedua belah pihak. Hasil visum juga menunjukkan tidak ada bukti kuat yang mendukung tuduhan tersebut.
Meskipun demikian, Pemkot Banjarbaru tetap memberikan sanksi kepada Joni, yang memicu gugatan dari pihak keluarga Joni. Menurut ayah Joni, Agus Ghani, keputusan ini penuh dengan muatan politis dan kebencian pribadi dari pihak Pemkot. Agus menuding adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum di Pemerintahan Banjarbaru, terutama Kabag Hukum, GS, yang kini menjabat sebagai Kepala Disdukcapil.
“Saya sangat kecewa dengan tindakan Pemkot Banjarbaru yang seakan-akan mencari-cari kesalahan anak saya tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka tidak adil dalam menjatuhkan sanksi kepada Joni, bahkan tanpa menghadirkan saksi yang jelas,” tegas Agus Ghani.
Pihak keluarga besar Joni Frimagani pun berencana melaporkan GS ke Polda Kalimantan Selatan atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Mereka juga menuntut pemulihan nama baik dan hak-hak Joni yang hilang akibat sanksi ini.
Joni Frimagani sendiri mengungkapkan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepadanya tidak melalui prosedur yang tepat, tanpa bukti kuat atau saksi yang jelas. “Saya siap menempuh jalur hukum sampai kapan pun. Di atas langit masih ada langit, dan kebenaran akan terungkap,” ujar Joni dengan penuh keyakinan.
Hingga kini, Pemkot Banjarbaru terus melakukan upaya hukum melalui kasasi, meski pihak Joni tetap teguh pada sikapnyau ntuk melawan.(*)