Narai Habar, Palangka Raya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap tiga pelaku pengedar narkoba dalam operasi yang digelar akhir pekan lalu. Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 456,83 gram serta sejumlah perlengkapan lainnya.
Rangkaian Penangkapan
Penangkapan pertama terjadi pada Jumat (22/11/2024) malam. Tim Ditresnarkoba menangkap YF (41), seorang pria paruh baya asal Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Dalam penggeledahan di rumah YF, polisi menemukan 36 paket sabu dengan berat 17,42 gram. Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dan uang tunai Rp200.000.
“YF ditangkap atas kepemilikan puluhan paket sabu yang disimpan di rumahnya,” ujar Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Senin (25/11/2024).
Keesokan harinya, Sabtu (23/11/2024), polisi menangkap MR (20), seorang mahasiswa, di Jalan Temanggung Tilung XXI, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya. MR kedapatan membawa empat paket sabu dengan berat total 385,31 gram. Barang bukti lain yang disita meliputi tas, plastik pembungkus, dan telepon genggam.
Di hari yang sama, penangkapan ketiga dilakukan terhadap IG (40), warga Kelurahan Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. IG diketahui menyimpan 65 paket sabu seberat 54,4 gram. Polisi juga menyita dompet, timbangan digital, telepon genggam, dan uang tunai Rp11.110.000.
Total Barang BuktiK
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolda Kalteng untuk proses hukum lebih lanjut. “Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga kasus ini adalah 456,83 gram sabu. Ini menunjukkan keseriusan Polda Kalteng dalam memberantas peredaran narkoba,” tegas Erlan.
Ancaman Hukuman Berat
Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun atau hukuman mati.
Polda Kalteng mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (Humas/Nd_234)