Dalam Sebulan, Ditreskrimum Polda Kalteng Bongkar 6 Kasus TPPO: 9 Korban Selamat, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

NARAI HABAR PALANGKA RAYA  – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap enam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam sebulan terakhir, dari 22 Oktober hingga 22 November 2024. Sebanyak sembilan korban berhasil diselamatkan dalam operasi ini.

Hal tersebut disampaikan oleh AKBP Fadli, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidhumas Polda Kalteng, dalam konferensi pers di Aula Kahayan Ditreskrimum Polda Kalteng, Jumat (22/11/2024). Menurut Fadli, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditreskrimum bersama polres di berbagai daerah.

Dirreskrimum Kombes Pol Nuredy Irwansyah menjelaskan rincian kasus TPPO tersebut:

1. Ditreskrimum Polda Kalteng: Pelaku berinisial N (36), korban AR (17) dan A (16).

2. Polresta Palangka Raya: Pelaku NIM (18), korban M (14).

3. Polres Kotawaringin Barat (Kobar): Pelaku G (31), korban VC (20).

4. Polres Murung Raya: Pelaku N (32), korban AP (22), DP (28), dan SF (20).

5. Polres Sukamara: Pelaku SD (20), korban berusia 17 tahun.

6. Polres Seruyan: Pelaku R (21), korban SR (22).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tujuh unit ponsel, bukti transfer, pakaian dalam, dan uang tunai sebesar Rp3 juta. Para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp600 juta.

Nuredy menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari perhatian serius pemerintah, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Operasi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas perdagangan manusia dan menyelamatkan korban dari jaringan TPPO.

“Pemerintah terus memprioritaskan penanganan TPPO, dan aparat hukum diinstruksikan untuk bergerak cepat dalam menindak pelaku serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban,” pungkas Nuredy. (Humas/Nd,_234)