NARAI HABAR, PALANGKA RAYA – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng berikan sosialisasikan larangan kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas (Odol) di Jl. Trans Kalimantan, Senin (27/5/2024) pagi.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol R.S. Handoyo, S.I.K., M.Si melalui Kasubditgakkum ditlantas AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan sosialisasi dan imbauan kepada sopir angkutan truk tentang larangan melakukan pelanggaran over load dan over dimensi ini dilaksnakan dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Wilayah Hukum Polda Kalteng.
“Kami berikan himbauan tentang bahaya dari muatan berlebihan tersebut dan beritahukan kepada para sopir angkutan bahwa over dimension (OD) adalah bentuk dari kejahatan lalu lintas dan pidana tersebut dapat diancam dg pasal 277 UU No. 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun atau denda 24 Juta Rupiah,” ungkap Dodik
Sedangkan Over Loading (OL) adalah bentuk dari pelanggaran lalu lintas serta dapat ditindak dg pasal 307 UU No. 22 tahun 2009 dengan ancaman Kurungan 2 Bulan atau denda 500 Ribu Rupiah.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh para pengusaha angkutan truk besar dan pengusaha lain, serta para sopir kendaraan besar. Karena truk yang melebihi dimensi maupun kelebihan muatan (Odol) menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengendara lain.
“Upaya ini akan terus kami gencarkan melalui sosialisasi larangan truk melebihi dimensi maupun kelebihan muatan beroperasi di jalan raya, baik itu melalui media sosial maupun dengan memasang spanduk,” terangnya
Ia berharap berharap hal ini dapat dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan.
“Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat menyadarkan oknum yang memiliki kepentingan pribadi, dengan memaksakan muatan yang berat dan berlebih di luar kapasitas kendaraan sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya. (lrz/sam)