Narai Habar,Hulu Sungai Tengah – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di Desa Haur Gading, Kecamatan Batang Alai Utara. Operasi yang dilakukan pada Senin, 16 Desember 2024, sekitar pukul 18.00 WITA ini berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MM (23), warga Desa Batang Bahalang, Kecamatan Labuan Amas Selatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan seringnya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap MM di pinggir jalan Desa Haur Gading.
Dalam penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat tinggal pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa:
- 1 paket sabu dengan berat bersih 2,14 gram (berat kotor 2,33 gram).
- 1 kotak rokok merek Sampoerna.
- 1 pak plastik klip merek ZIP IN.
- 1 unit handphone merek Samsung warna ungu.
- 1 unit sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi KH 5345 AE.
Pelaku kini diamankan di Mapolres HST untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MM akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres HST AKBP Pius X Febry Aceng Loda, S.I.K, M.H., menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Hulu Sungai Tengah demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres HST kembali menegaskan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Hulu Sungai Tengah. (Humas/Nd_234)