Ditreskrimsus Polda Kalteng Bongkar Penjualan Ilegal Pupuk Bersubsidi, 2,5 Ton Disita

Narai Habar, Palangka Raya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kota Palangka Raya. Sebanyak 2,5 ton pupuk jenis NPK Phonska diamankan dari tangan seorang pelaku berinisial RA (30), yang melakukan penjualan ilegal melalui platform media sosial.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait penjualan pupuk bersubsidi melalui Marketplace Facebook.

“Pelaku memasarkan pupuk bersubsidi tanpa izin, yang tidak terdaftar dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (e-RDKK). Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya,” ujar Erlan, Sabtu (14/12/2024).

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 50 karung pupuk bersubsidi dengan berat masing-masing 50 kilogram, satu unit mobil pickup, dan nota pembelian pupuk dari UD Avisa Tani. RA menjual pupuk tersebut seharga Rp255.000 per karung.

Dirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Rimsyahtono melalui Kasubdit I Indag AKBP Eddy Santoso menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Kalteng dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

“Kami akan terus mengawasi distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar tepat sasaran dan sampai ke tangan petani yang membutuhkan. Tindakan ilegal seperti ini dapat merugikan petani dan menghambat program prioritas pemerintah,” tegas Eddy.

RA kini terancam hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda Rp100.000 sesuai Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955. Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan kegiatan serupa agar penyalahgunaan pupuk bersubsidi dapat diminimalisasi. (Humas/Nd_234)