Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Haruyan Dayak: Polres HST Galang Komitmen Bersama

NARAI HABAR, HULU SUNGAI TENGAH – Dalam upaya mendukung Asta Cita Presiden RI, Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama instansi terkait menggelar Deklarasi dan Komitmen Bersama Kampung Bebas dari Narkoba bertema “Say No to Drugs”. Acara yang berlangsung di Aula Balai Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, Kabupaten HST, Kamis (12/12/2024), dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan pejabat terkait.

Deklarasi ini menjadi langkah penting untuk menghapus stigma negatif yang selama ini melekat pada Kampung Kundan, Desa Haruyan Dayak, sebagai “kampung narkoba.” Kapolres HST AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kompol Saparyanto, S.H., M.H., menegaskan pentingnya kolaborasi dalam memerangi peredaran narkoba.

“Ini adalah wujud kerja sama kita semua untuk menciptakan perubahan positif. Semoga ini menjadi kado indah dalam menyambut Hari Jadi Kabupaten HST dan menjadikan Kampung Kundan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Kompol Saparyanto.

Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten HST, Abdul Hadi, menekankan bahwa keberhasilan deklarasi ini memerlukan komitmen jangka panjang. “Kita harus melindungi generasi muda dari pengaruh buruk narkoba. Perubahan ini membutuhkan waktu, tetapi langkah awal yang kita ambil hari ini sangatlah penting,” ungkapnya.

Pembakal Desa Haruyan Dayak, Suhardi Anang, S.H., turut menyuarakan optimismenya terhadap keberlanjutan program ini. “Kami berkomitmen menjaga desa ini tetap bersih dari narkoba dengan terus berkolaborasi bersama Polres HST, Polsek Hantakan, dan Koramil. Terima kasih atas dukungan semua pihak,” katanya.

Deklarasi ini diharapkan menjadi tonggak baru bagi Desa Haruyan Dayak, khususnya Kampung Kundan, untuk membangun citra positif sebagai kampung yang aman dan bebas dari narkoba. Masyarakat setempat pun bertekad menjadikan momentum ini awal dari masa depan yang lebih baik, terutama bagi generasi muda. (Humas/Nd_234)