Polres Batola Ungkap Sindikat Judi Online, Tiga Pelaku Ditangkap di Desa Jelapat

NARAI HABAR, BATOLA – Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap kasus perjudian konvensional dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 14 November 2024, pukul 11.00 WITA. 

Acara ini dipimpin oleh Kasi Humas Polres Batola, Iptu Marum, bersama Kaurbinops Satreskrim, Ipda Rifai Sutanto, S.H., dan Kanit I Pidum, Aiptu Zakariya, S.H.

Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga pelaku berinisial B (35), Y (28), dan S (37) yang terlibat dalam aktivitas judi togel online. B dan Y bertindak sebagai pengelola akun judi online “Lampu Togel”, sedangkan S berperan sebagai pemain. Ketiganya merupakan warga Desa Jelapat, Kecamatan Tamban, Kabupaten Batola, dan ditangkap di rumah masing-masing pada 12 November 2024 sekitar pukul 22.00 WITA.

Kapolres Batola AKBP Anib Bastian melalui Kasat Reskrim Polres Batola, AKP Morris Widiharto dan KBO Ipda Rifai Ristanto, menyebutkan bahwa B dan Y mengoperasikan akun tersebut selama satu tahun terakhir. Keduanya menerima dan mengumpulkan taruhan dari para pemain, sementara S bertindak sebagai “penembak angka” di akun judi tersebut.

Saat ini, ketiga pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani sedang menjalani proses hukum di Polres Batola dan diancam pidana sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasi Humas Polres Batola, Iptu Ma’rum, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi, baik online maupun konvensional, untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Batola. (Humas/Nd_234)