Narai Habar, Palangka Raya – Keberhasilan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam mengungkap kasus pembajakan kapal di perbatasan Kalteng-Kalsel, tepatnya di Tanjung Malatayur, patut diapresiasi. Dalam waktu 10 hari, di bawah kepemimpinan Kombes Pol Handono Subiakto, pihak kepolisian berhasil menangkap 14 tersangka yang terlibat dalam perompakan Kapal Blue Ocean 168, Tugboat, dan Tongkang Royal 17.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, menyampaikan pencapaian ini dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud, Sampit, Jumat (1/11/2024). “Alhamdulillah, laporan polisi yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) terkait perompakan di perairan kita telah ditangani dengan baik dan tuntas,” ungkapnya.
Dari pengungkapan ini, Ditpolairud berhasil mengamankan barang bukti, termasuk satu unit Tugboat, satu unit Tongkang ROYAL 17, satu unit Kapal MT. BLUE OCEAN 168, serta sejumlah barang lain seperti uang tunai, gawai, dan dokumen kapal. Tiga dari 14 tersangka, yaitu K, J, dan W, diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus pembajakan di laut Jawa serta imigrasi ilegal di Malaysia.
Irjen Djoko menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan sejumlah pasal terkait pembajakan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal empat hingga sembilan tahun penjara. Polda Kalteng juga masih memburu tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, menegaskan komitmen mereka dalam menjaga keamanan perairan di wilayah tersebut. (Humas/Nd_234)