Narai Habar, Banjarmasin – Ketua GEPAK Kalsel, H Anang Misran, menyatakan keprihatinannya atas pernyataan kuasa hukum terdakwa, Lisa Cahyani, yang diduga mengklaim bahwa Yans Pieters K Tobing, atau yang akrab disapa “Piter,” adalah aktor utama dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung pada Rabu (23/10/2024), kuasa hukum Lisa, Saidina Hamzah, menuduh kliennya dijadikan “tumbal,” sementara Yans disebut lepas dari tanggung jawab hukum.
Lisa Cahyani sebelumnya mengajak Yans Pieters untuk berbisnis tambang batu bara, tanpa mengetahui bahwa aktivitas tersebut ilegal. Menanggapi hal ini, Anang Bidik menegaskan bahwa diduga tuduhan terhadap Yans tidak memiliki dasar yang kuat, apalagi saat Yans tidak hadir untuk membela diri dalam persidangan. Ia menilai pernyataan itu sebagai tidak adil dan spekulatif.
Anang menekankan bahwa proses hukum harus berlangsung secara adil dan sesuai prosedur, tanpa melibatkan tuduhan yang tidak berdasar. Ia mengimbau agar aparat hukum, termasuk jaksa dan majelis hakim, bertindak objektif dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak-pihak tertentu. Anang juga menyoroti pentingnya dukungan bukti yang sahih dalam menuduh keterlibatan oknum kepala desa, bukan sekadar dugaan atau asumsi dari satu pihak. (Nd_234)