Narai Habar, Palangka Raya – Selama sepuluh hari pelaksanaan Operasi Zebra Telabang 2024, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah terus menemukan pelanggaran lalu lintas di Kota Palangka Raya. Pada Kamis (24/10/2024), razia gabungan yang dilaksanakan di Stadion Sanaman Mantikei, Jalan W. Sudirohusodo, berhasil menindak tegas 50 pelanggar lalu lintas.
Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol R.S. Handoyo, mengungkapkan bahwa sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua yang tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK), tidak membayar pajak kendaraan, tidak memakai helm, melawan arus, serta menggunakan ponsel saat berkendara.
“Kami telah menindak secara stasioner dengan penilangan kepada para pelanggar, yang sebagian besar pengendara sepeda motor,” jelas Handoyo, mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto.
Kombes Pol Erlan Munaji, Kabidhumas Polda Kalteng, menambahkan bahwa penindakan ini merupakan komitmen dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), serta menekan angka kecelakaan lalu lintas yang berujung fatal.
Operasi Zebra Telabang 2024 akan terus berlangsung hingga 27 Oktober 2024. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas sebelum bepergian. (Humas/Nd_234)