Polda Kalteng Musnahkan 50,6 KG Sabu dari Kasus Besar di Lamandau, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Narai Habar, Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba dengan pemusnahan 50,6 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus di Kabupaten Lamandau. Sabu seberat itu berhasil diamankan dari tangan tersangka W (33) dalam operasi yang dilakukan jajaran Polres Lamandau.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, menyampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Selasa (15/10/2024), bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari patroli gabungan di Jalan Lintas Kalimantan Km. 4, Desa Kujan, Kecamatan Bulik. Saat dilakukan pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan 47 bungkus sabu tersembunyi di dalam jerigen yang awalnya diklaim berisi minyak.

“Ini merupakan pengungkapan luar biasa, namun juga menjadi ancaman besar. Sabu dalam jumlah sebanyak ini masih beredar di wilayah kita,” ujar Djoko.

Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemusnahan barang bukti dihadiri juga oleh Kajati Kalteng, Danrem 102 Panju Panjung, serta jajaran forkopimda lainnya. Polda Kalteng berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba demi keselamatan masyarakat. (Rilis/Nd_234)