Narai Habar, Banjarbaru – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) baru saja mengeluarkan putusan yang membawa harapan baru bagi masyarakat dalam mencari keadilan terkait sengketa tanah. Dalam putusan No. 093/REG-PSI/Maret/2024 tertanggal 9 September 2024, Komisi memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru untuk membuka data penting mengenai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 7721 atas nama Erik Wibawa Setiawan, S.E., yang diduga bermasalah.
Permohonan ini diajukan oleh Mugdadi, yang mengaku tanah miliknya telah diambil alih secara tidak sah menggunakan SHM No. 7721. Melalui kuasa hukumnya, Isai Panantulu Nyapil, SH., MH, Mugdadi berjuang mendapatkan informasi terkait asal-usul SHM tersebut, yang menurut dugaan berasal dari penggabungan SHM No. 3936 dan 3937, serta hasil pemecahan SHM No. 893 atas nama Amat Bin Salim.
Dalam keputusannya, Komisi Informasi juga memerintahkan Kantor Pertanahan Banjarbaru untuk menyerahkan fotokopi Buku Tanah dan sertifikat-sertifikat terkait lainnya. Keputusan ini harus dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya putusan. Sebelumnya, pihak Kantor Pertanahan Banjarbaru menolak memberikan informasi tersebut dengan alasan kerahasiaan dokumen sesuai Pasal 20 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 32 Tahun 2021.
Namun, putusan ini membuka jalan bagi masyarakat, khususnya Mugdadi, untuk mendapatkan keadilan. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan aset tanah demi memastikan kepastian hukum dan transparansi.
Di sisi lain, Kantor Pertanahan Banjarbaru tetap bersikeras menolak dengan alasan kerahasiaan dan mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin. Namun, Mugdadi dan kuasa hukumnya terus melawan, menuntut transparansi dan kepastian hukum mengenai asal-usul SHM No. 7721 yang diragukan keabsahannya. Hingga kini, belum ada bukti jelas mengenai Sertifikat Hak Milik No. 893 yang menjadi dasar penggabungan tanah tersebut.
Putusan Komisi Informasi Kalsel menjadi titik penting dalam perjalanan hukum Mugdadi untuk mendapatkan keadilan atas tanah miliknya. Isai Panantulu Nyapil, SH., MH, menyatakan akan terus berjuang untuk memastikan kliennya mendapatkan hak atas tanahnya yang sah dan mengungkap kebenaran di balik sertifikat yang dipermasalahkan tersebut. (*)