Rektor ULM Tegaskan Tidak Ada Pencopotan Guru Besar FH ULM, Mengaku Belum Terima SK dari Kemendikbudristek

NARAI HABAR, BANJARMASIN Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof Ahmad Alim Bachri, dengan tegas membantah adanya pencopotan sebelas guru besar Fakultas Hukum ULM oleh Kemendikbudristek. “Saya belum dan tidak menerima SK pencopotan itu,” ujarnya pada Kamis (25/7/2024).

Sebelumnya, Direktur SDM Kemendikbud, Lukman, menyebutkan bahwa status guru besar yang disandang sebelas dosen FH ULM sudah dicabut. Namun, Lukman menambahkan bahwa surat keputusan pencopotan tersebut tidak dipublikasikan untuk menjaga nama baik keluarga dan lingkungan para dosen yang bersangkutan.

Perihal dugaan pelanggaran integritas akademik yang menjadi dasar pencopotan ini, sebelas guru besar FH ULM serta Rektor ULM telah dipanggil oleh Biro SDM Kemendikbudristek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemanggilan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Prof Ahmad Alim Bachri menjelaskan bahwa proses pengajuan guru besar melibatkan verifikasi dan validasi oleh asesor. “ULM hanya melengkapi syarat usulan calon guru besar, seharusnya asesor juga diperiksa,” tegasnya.

Salah satu nama yang terseret dalam dugaan maladministrasi ini adalah Ketua Senat ULM, Muhammad Hadin Muhjad. Dalam klarifikasinya, Hadin menyatakan bahwa rekomendasi senat memang diperlukan dalam proses pengajuan gelar guru besar, namun dirinya tidak mengetahui adanya tanda tangan digital dalam surat rekomendasi tersebut.

Rektor ULM, Prof Ahmad Alim Bachri, menegaskan kembali bahwa hingga saat ini belum menerima SK pencopotan sebelas guru besar FH ULM dari Kemendikbudristek, sehingga status mereka masih aktif. “Semua proses harus mengikuti mekanisme yang berlaku dan tidak boleh ada tindakan sepihak,” pungkasnya.

Sebelumnya, Investigasi Majalah Tempo edisi Ahad, 7 Juli 2024, mengungkap bahwa sebelas dosen Fakultas Hukum ULM diduga merekayasa syarat permohonan guru besar, termasuk dengan mengirimkan artikel ilmiah ke jurnal predator. Direktur Sumber Daya Manusia Direktorat Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Lukman, membenarkan adanya laporan anonim tersebut. “Ya kami menerima pengaduan itu,” kata Lukman.

Sejak Desember 2023, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan telah menurunkan tim untuk memeriksa sebelas guru besar hukum ULM. (Nd_234)